Tersangka Kasus Pembunuhan Cewek BO Terancam 20 Tahun Penjara
"Korban dan pelaku deal untuk berhubungan badan dengan bayaran Rp 500 ribu, namun setibanya di lokasi pelaku hanya memberikan uang Rp 100 ribu. Seketika keduanya terlibat cekcok yang berbuntut penikaman," bebernya.
Victor menambahkan saat kejadian, tersangka dalam kondisi mabuk ganja.
"Kami masih mengembangkan soal narkotika, mengingat pengakuan Vandi, data kejadian dirinya dalam pengaruh ganja," bebernya.
Sebelumnya, wanita panggilan itu menjadi korban penikaman seorang pria, Selasa (23/8) siang.
Korban diketahui bernama Merlin warga Sentani Kabupaten Jayapura.
Korban penikaman itu masih berusia 18 tahun.
Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka Vandi di rumahnya yang terletak di APO Bukti Barisan distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. (mcr30/JPNN)
Tersangka pembunuh wanita BO dijerat pasal 340, 351 dan pasal 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News