Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Belakangan, laporan itu dihentikan penyidikannya karena tidak menemukan unsur pidana.
Sebelumnya, timsus menetapkan empat orang tersangka kasus kematian Brigadir J.
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul:
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Timsus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga terancam hukuman mati.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News