Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Jumat, 19 Agustus 2022 – 17:25 WIB
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Papua
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi. Dok. Instagram Kadiv Propam Polri

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Belakangan, laporan itu dihentikan penyidikannya karena tidak menemukan unsur pidana.

Sebelumnya, timsus menetapkan empat orang tersangka kasus kematian Brigadir J.

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul:

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Timsus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga terancam hukuman mati.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia