Polda Papua Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 11 Agustus 2022 – 18:07 WIB
Polda Papua Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah - JPNN.com Papua
Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Sances Napitupulu (kiri) bersama Kabid Humas Polda Papua Kombes pol AM Kamal saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua. Foto : Ridwan/JPNN.

Sances menambahkan penyidik telah menelusuri aset terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka LS dan TT.

"Kami telah menyita tanah dan bangunan sebanyak tiga unit, berukuran 1.240 M2, 1.250 M2, dan 174 M2, satu unit mobil jenis innova, sebidang tanah di Kabupaten Merauke," kata dia.

Kombes Sances menerangkan atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi denngan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (mcr30/JPNN)

Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana hibah di Kabupaten Mappi Provinsi Papua.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia