Polda Papua Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Kamis, 11 Agustus 2022 – 18:07 WIB
Sances menambahkan penyidik telah menelusuri aset terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka LS dan TT.
"Kami telah menyita tanah dan bangunan sebanyak tiga unit, berukuran 1.240 M2, 1.250 M2, dan 174 M2, satu unit mobil jenis innova, sebidang tanah di Kabupaten Merauke," kata dia.
Kombes Sances menerangkan atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi denngan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (mcr30/JPNN)
Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana hibah di Kabupaten Mappi Provinsi Papua.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News