GR Ditangkap Gegara Membawa Barang Terlarang ke Atas Kapal
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Polresta Jayapura meringkus GR di sel tahanan Mapolres Jayapura Kota, Kamis (5/8) malam.
Pria berusia 32 tahun itu kedapatan membawa barang terlarang, yaitu ganja kering siap edar saat hendak naik ke KM Labobar di Pelabuhan Laut Jayapura.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan ganja yang diamankan dari GR bernilai belasa juta rupiah.
Baca Juga:
"Total barang bukti 2 Kg, kalau diuangkan capai belasan juta rupiah," ujar Alam, Jumat (5/8) siang.
Alam menyampaikan ganja tersebut akan dibawa pelaku untuk diedarkan di Manokwari, Papua Barat.
"Pelaku ditangkap saat naik ke kapal dengan tujuan Manokwari (Papua Barat)," ucapnya.
Alam menambah pelaku GR merupakan target operasi (TO) Polresta Jayapura Kota.
"Beberapa waktu lalu saat hendak ditangkap GR bersama rekan-rekannya melakukan perlawanan dengan melempar petugas kemudian kabur melarikan diri," ucapnya.
Pria asal Sulawesi Selatan ini pun membeberkan atas perbuatannya GR telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.(mcr30/JPNN)
Pria berinisial GR akhirnya ditangkap karena kedapatan membawa barang terlarang saat hendak naik ke atas kapal.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News