Tiga Oknum Polisi Ini Dihukum Gegara Berbuat Terlarang, Lihat

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Tiga bintara remaja (Baja) Polresta Jayapura Kota mendapatkan tindakan disiplin seusai kedapatan mengonsumsi minuman keras.
Ketiga oknum polisi itu adalah Bripda AO, AY, dan Bripda JW. Mereka mendapatkan hukuman fisik di halaman apel Mapolres Jayapura Kota, Selasa (2/8) siang.
Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arma mengatakan hukuman fisik yang diberikan merupakan bentuk teguran disiplin.
"Setiap insan Bhayangkara sudah terikat kedisiplinan. Maka, sekecil apapun pelanggaran tetap ditindak sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Hukuman fisik yang diberikan secara berulang dan bervariasi hingga pelanggar menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya kembali.
"Bagaiman caranya bisa melayani masyarakat sementara pemberi layanan tersebut tidak ada atau tidak disiplin dalam mengemban tugasnya," ujar Arman.
Baca Juga:
Dia pun meminta apabila ada oknum Polisi ditengah-tengah masyarakat melakukan hal-hal yang tidak terpuji segera untuk melaporkan.
"Polisi seharusnya memberikan tauladan yang baik, tetapi kalau dia melakukan hal tidak terpuji segera lapor, kami akan tindak oknum polisi itu," tegasnya. (mcr30/JPNN)
Tiga oknum polisi mendapatkan hukuman karena melakukan perbuatan terlarang. Begini penjelasannya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News