Satu dari 4 Pelaku Pembunuhan Bripda Anton Akhirnya Ditangkap
papua.jpnn.com, JAYAWIJAYA - Timsus Polres Jayawijaya akhirnya membekuk DK, pelaku pembunuhan anggota Polda Papua Bripda Anton Julez Matatula.
DK ditangkap di kawasan Wouma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Rabu (27/7) siang.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan DK merupakan DPO Polresta Jayapura Kota dalam kasus pembunuhan Bripda Anton.
"Ia (DK, red) sudah masuk DPO sejak April setelah melarikan diri ke Mamberamo Tengah," ujar Kamal.
Kombes Kamal menerangkan ada empat pelaku dalam kasus pembunuhan Bripda Anton Julez Matatula.
"JG, TK, OG dan DK adalah aktor yang menghabisi nyawa Bripda Anton," ucapnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan DK terlibat langsung dalam kasus pembunuhan itu.
"DK menjadi aktor utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan DK tewas," ujarnya.
Kamal menambahkan tersangka DK kini telah diserahkan ke Mapolresta Jayapura Kota guna proses lebih lanjut.
"Setelah diamanankan, DK langsung diterbangkan ke Jayapura," ucapnya.
Diketahui Bripda Anton Julez Matatula, Anggota Dit Samapta Polda Papua dilaporkan hilang pada 28 Februari 2022 lalu.
Hasil penyidikan Bripda Anton menjadi korban penganiayaan seusai terlibat kecelakaan.
Berdasarkan keterangan tersangka, Bripda Anton dibuang di Sungai Tami seusai dianiaya menggunakan martel.
Hingga saat ini jenazah Bripda Anton belum ditemukan.
Baca Juga:
Tim dari Polda Papua telah dikerahkan untuk menyusuri sungai, baik berjalan kaki maupun menggunakan speed boat milik Dit Polairud untuk mencari jasad Bripda Anton.
Bahkan warga lokal di sungai pun membantu pencarian korban.
Kasus pembunuhan Bintara Remaja Polda Papua lulusan tahun 2022 ini terkuak setelah Satuan Reskrim Polresta melakukan penyidikan terhadap laporan keluarga. (mcr30/JPNN.com)
Timsus Polres Jayawijaya akhirnya membekuk DK, pelaku pembunuhan anggota Polda Papua Bripda Anton Julez Matatula.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News