HK Tega Membunuh Anaknya Gegara Tolak untuk Berbuat Terlarang
papua.jpnn.com, MAPPI - Remaja putri berinisial Y (17 tahun) mengalami nasib tragis pada Rabu (13/7) malam.
Y tewas setelah ditikam HK (42) menggunakan pisau. HK merupakan ayah angkat dari korban.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan pihaknya masih mendalami motif dari kasus tersebut.
"Rekan-rekan di Polres Mappi masih mendalami kasus tersebut. Yang jelas pelaku sudah ditangkap," ucap Kamal.
Menurut Kamal, kasus penikaman tersebut terjadi di depan Kantor Kampung Kadang Oyim Distrik Obba, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua.
"Korban terjatuh saat dikejar pelaku (HK) kemudian pelaku menikam korban sebanyak tiga kali di paha kanan dan kiri," ujarnya.
Menurut Kamal, kasus pembunuhan tersebut diduga karena korban menolak ajakan HK untuk melakukan perbuatan terlarang.
"Pelaku ingin menyetubuhi korban, tetapi korban menolak sehingga membuat pelaku marah, kemudian menikam korban," kata Kamal.
Menurut Kamal, HK dan Y selama ini tinggal satu rumah.
Seorang ayah di Mappi, Papua tega membunuh anak gegara tolak melakukan perbuatan terlarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News