HK Tega Membunuh Anaknya Gegara Tolak untuk Berbuat Terlarang
Jumat, 15 Juli 2022 – 09:33 WIB

Pelaku saat diamankan aparat kepolisian di Kampung Oyim, Mappi, Papua. Foto Humas Polda Papua
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah mendekam di jeruji besi dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kamal. (mcr30/JPNN)
Seorang ayah di Mappi, Papua tega membunuh anak gegara tolak melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News