Polemik Pilkada Fakfak Berlanjut, KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI
"Nah, ini yang kami laporkan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sangat berpihak/tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU,” ujar Janses.
Janses menilai keputusan KPU RI yang menonaktifkan sementara KPU Kabupaten Fakfak hingga saat ini dan keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir atau membatalkan keputusan diskualifikasi pasangan cabup dan cawabup nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom itu sarat dengan kepentingan.
Janses pun berharap kepada DKPP dan Bawaslu RI agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah dilakukan para komisioner KPU Provinsi Papua Barat dan komisioner KPU RI terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Fakfak tersebut.
“Saya berharap DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak agar proses Pemilihan Kepala Daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil),” pungkas Janses.(fri/jpnn)
Calon Bupati Kabupaten Fakfak Samaun Dahlan melaporkan KPU Papua Barat dan KPU RI ke DKPP dan Bawaslu RI.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News