Adam Rumagesan Meminta KPU RI Membatalkan SK KPUD Fakfak Tentang Diskualifikasi Kepada Paslon Utayoh
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Oknum Komisioner KPUD Kabupaten Fakfak diduga telah melakukan unsur kesengajaan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam mendiskualifikasikan paslon nomor urut 01 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh) dari kontestasi Pilkada 2024.
Untuk itu, Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 01 Utayoh, Adam Rumagesan mendesak KPU RI membatalkan SK diskualifikasi Utayoh.
“Kami mempertanyakan keabsahan keputusan KPUD Fakfak tersebut,” ujar Adam kepada wartawan di Fakfak, Papua Barat, Sabtu (16/11/2024).
Adam Rumagesan mengatakan dengan diberhentikannya seluruh anggota KPUD Kabupaten Fakfak oleh KPU RI tentu memiliki alasan kuat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pendiskualifikasian paslon nomor urut 01.
“Sudah jelas, sebagaimana peraturan Nomor 1680 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode Tahun 2023-2028," ujar Adam.
Dia meyakini betul terdapat keganjalan serta kecurigaan dalam keputusan tersebut.
"Saya menduga ada unsur kesengajaan yang dimainkan oleh oknum komisioner KPUD Fakfak yang bersifat TSM," sebutnya.
Lebih lanjut, Adam Rumagesan mengingatkan ada unsur pidana apabila telah sengaja menggunakan kewenangan untuk kelompok dan pribadi mereka.
Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 01 Utayoh, Adam Rumagesan mendesak KPU RI membatalkan SK diskualifikasi Utayoh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News