KPU Papua Barat: Pilkada Timbulkan Ikatan Emosi Dalam Berdemokrasi
KPU kabupaten hanya punya tiga tugas yaitu melaksanakan undang-undang, melaksanakan peraturan KPU dan melaksanakan perintah yang diberikan oleh KPU RI dan KPU Provinsi.
"Supaya di kemudian hari jika ada yang bertanya apakah bupati dan wakil bupati itu harus mendapat pertimbangan dari MRP jangan tanya ke KPU Kabupaten. Siapapun yang mau bertanya tentang hal tersebut tanyalah kepada KPU Provinsi sebagai penanggung jawab," katanya.
Dia memastikan berdasarkan aturan yang berlaku baik UU Pilkada yaitu UU no. 10/2016 dan dan UU Otonomi Khusus (Otsus) yaitu UU no. 2/2021, aturan khusus OAP hanyalah Gubernur dan Wakil Gubernur dan tidak berlaku bagi bupati dan wakil bupati.
"Pada suasana demokrasi yang baik ini kami menyampaikan hal itu agar semua orang mendapat pendidikan politik hukum yang baik dan masyarakat mendapat pencerahan," katanya.(antara/jpnn)
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menyatakan keikutsertaan masyarakat dalam Pilkada 2024 akan menimbulkan sebuah ikatan emosi dalam berdemokrasi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News