KPU Manokwari Bicara Kampanye di Instansi Pemerintah, Simak
Jumat, 24 November 2023 – 17:16 WIB
“Peserta pemilu juga diwajibkan melapor sebelum kampanye. Untuk di Kabupaten Manokwari berarti harus melapor ke Polresta dengan tembusan ke KPU Manokwari dan Bawaslu Manokwari. Ini sesuai Pasal 30 Ayat (1) PKPU No.15 Tahun 2023," katanya.(antara/jpnn)
KPU Manokwari, Provinsi Papua Barat menyatakan instansi pemerintah dan tempat pendidikan dapat dijadikan sebagai tempat kampanye untuk Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News