PKS Merestui Cak Imin Jadi Bakal Cawapres Anies, Cucun PKB Merespons, Simak
"Kami rencanakan terdekat ini ke Sumatera Utara, merapikan seluruh barisan dan besok juga kami akan merancang bagaimana untuk konsolidasi di setiap provinsi yang sudah nyambung tiga partai, bukan hanya PKB. Kami akan konsolidasi di internal supaya PKB, Nasdem, dan PKS ini ketika di Jawa Barat ketemu tiga partai," ujar Cucun.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Pasangan calon juga diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(antara/jpnn)
Majelis Syura PKS resmi merestui Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Anies Baswedan. Kang Cucun PKB merespons.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News