Melawan Petugas, DPO Kasus Penjualan Amunisi Ditembak
papua.jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya, Senin (31/10) pagi.
Yentinus Kogoya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Wamena, itu ditangkap saat berada di kawasan Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan Kumis Kogoya merupakan narapidana kasus penjualan amunisi yang kabur dari lapas pada 13 Juni 2022 lalu.
"Setelah kabur dari Lapas Wamena, Kumis Kogoya langsung melarikan diri ke Yahukimo," ucapnya.
Kamal menerangkan Kumis Kogoya terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Meski sudah diingatkan namun Yentinus Kogoya melakukan perlawanan sehingga anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur ke arah lutut sebelah kanan dan kiri," terangnya.
Kamal menambahkan saat ini Kumis Kogoya telah menjalani perawatan di RSUD Dekai.
Baca Juga:
"Saat ini Yentinus Kogoya alias Kumis sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo, untuk mendapat perawatan medis,” ujarnya.Diketahui
Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya divonis 1 tahun 3 bulan lantaran terlibat kasus penjualan amunisi pada 3 November 2021 di Kabupaten Yahukimo. (mcr30/jpnn)
Narapidana kasus Amunisi yang kabur dari Lapas Wamena di door aparat gabungan di Yahukimo, Papua.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News