Berita Terbaru Tentang Dua Tersangka Penyelundupan Amunisi dan Senjata Api ke KKB

Jumat, 14 Oktober 2022 – 16:51 WIB
Berita Terbaru Tentang Dua Tersangka Penyelundupan Amunisi dan Senjata Api ke KKB - JPNN.com Papua
Satuan Reskrim Polres Yalimo menyerahkan dua tersangka kasus penyeludupan ratusan amunisi dan senjata api kepada kejaksaan negeri Jayawijaya pada Jumat (14/10) siang. Foto: Dok. Iptu Ibnu Rudihartono

papua.jpnn.com, YALIMO - Kasat Reskrim Polres Yalimo Iptu Ibnu Rudihartono menyampaikan berita terbaru tentang penanganan dua tersangka kasus penyelundupan amunisi dan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Satuan Reskrim Polres Yalimo menyerahkan dua tersangka kasus penyeludupan ratusan amunisi dan senjata api kepada kejaksaan negeri Jayawijaya pada Jumat (14/10) siang.

Kasat Reskrim Polres Yalimo Iptu Ibnu Rudihartono mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Setelah dinyatakan P21 kami langsung serahkan tersangka AN (30) dan LLT (42) beserta satu pucuk senjata api laras pendek rakitan, 615 butir amunisi tajam, dan dua buah magazine," ucap Iptu Rudhihartono pada Jumat (14/10) sore.

Dia pun menerangkan AN dan LLT kini telah resmi menjadi tahanan kejaksaan.

"Tersangka kini jadi titipan jaksa di Lapas Jayawijaya," ujarnya.

Sebelumnya, AN ditangkap aparat kepolisian beberapa bulan lantaran kedapatan membawa ratusan amunisi saat terjaring razia di distrik Elelim Kabupaten Yalimo.

Dari hasil pemeriksaan diketahui ratusan amunisi dan senjata rakitan tersebut akan diberikan kepada KKB pimpinan Egianus Kogoya di Nduga Papua.

Kasat Reskrim Polres Yalimo Iptu Ibnu Rudihartono menyampaikan berita terbaru tentang dua tersangka penyelundupan amunisi dan senjata apa ke KKB.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia