Pimpinan KPK Merespons Upaya Prapradilan MAKI Soal Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Rabu, 19 Oktober 2022 – 13:58 WIB
Pimpinan KPK Merespons Upaya Prapradilan MAKI Soal Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe - JPNN.com Papua
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons upaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan untuk penanganan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Biarin saja, itu haknya dari masyarakat untuk melakukan laporan. Itu hak dari masyarakat,” kata Alexander Marwata kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/10).

Hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di salah satu hotel di Kota Kupang.

Dia menambahkan jika ada masyarakat tidak puas, dia mempersilakan karena negara ini adalah negara demokrasi.

Marwata menjelaskan dalam proses penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi, KPK sendiri telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Lukas Enembe yang mengaku sakit.

"Kita baru akan berkoordinasi dengan IDI untuk mengirim dokter ke Papua guna memeriksa yang bersangkutan,” tambah dia.

Pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Lukas Enembe, ujar dia, perlu dilakukan demi penegakan hukum meskipun sebelumnya Lukas Enembe sudah diperiksa tim dokter di Singapura.

Terkait ada upaya agar Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe di Jayapura, Alexander tidak menjawabnya secara tegas.

Pimpinan KPK merespons upaya MAKI menggugat praperadilan untuk penanganan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua Lukas Enembe.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia