Kemendagri Terus Pastikan Percepatan Persiapan Peresmian 3 DOB Papua
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memastikan percepatan persiapan peresmian 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Upaya itu merupakan komitmen Kemendagri pasca-disahkannya 3 Undang-Undang (UU) terkait DOB di Papua, yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menjelaskan dalam upaya mengimplementasikan 3 UU tersebut, Kemendagri telah membuat roadmap yang menjadi acuan dalam mempercepat persiapan penyelenggaraan pemerintahan di 3 DOB itu.
Dengan demikian, upaya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Papua dapat dijalankan lebih cepat.
“Sudah ada roadmap yang dibuat oleh Kemendagri. Kenapa? Roadmap ini untuk mempercepat kerja-kerja kita untuk supaya menuju kesejahteraan itu bisa berjalan dengan baik sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2020,” kata Wempi saat menjadi narasumber di salah satu program stasiun televisi nasional pada Rabu (12/10/2022).
Dia menambahkan ke depan diharapkan pemerintahan di 3 DOB Papua dapat berjalan lebih optimal.
Apalagi nantinya di ketiga DOB akan terbentuk DPR Provinsi masing-masing melalui Pemilu 2024.
Tak hanya itu, dengan adanya 3 DOB tersebut keterwakilan masyarakat Papua di Senayan, baik DPR ataupun DPD, juga akan bertambah.
Kemendagri terus memastikan percepatan persiapan peresmian 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News