Senator Filep Uraikan Soal Dana Bagi Hasil Migas di Papua Barat
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma menguraikan sejumlah analisis terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Papua Barat.
Sebagai wakil daerah yang duduk di Komite I DPD RI, Filep dikenal sangat concern terhadap kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua dan Papua Barat.
Filep terlibat aktif mulai dari perumusan, pengesahan hingga mengawal implementasi UU Otsus yang turut diperjuangkannya termasuk terkait besaran alokasi DBH Migas bagi Provinsi Papua Barat.
Oleh sebab itu, Filep berharap masyarakat turut mengawal pelaksanaan UU Otsus itu agar dapat digunakan secara tepat sasaran.
Lebih lanjut, Senator Filep mengulas sejumlah peraturan terkait DBH Migas dalam kurun waktu tertentu agar masyarakat memperoleh deskripsi dan pemahaman yang komprehensif.
Dia mengatakan sejak 2011 hingga saat ini, selalu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perkiraan alokasi DBH Migas untuk Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.07/2011, perkiraan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otsus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 680.292.930.000.
“Perinciannya, DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55 persen dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp 550.548.835.000.
Senator Filep Wamafma menguraikan sejumlah analisis terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News