Filep Wamafma Soroti DBH Migas Rp 124,84 Miliar Bagi Masyarakat Adat Papua
Selain itu, Filep menambahkan pada Pasal 36 ayat 2 (d) dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa penerimaan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Alam dialokasikan sebesar 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan Masyarakat Adat sesuai dengan kewenangannya dan diprioritaskan bagi Orang Asli Papua (OAP) pada daerah penghasil dan terdampak.
“Adapun skema penyaluran disalurkan dalam bentuk, bantuan bagi lembaga adat, penguatan budaya lokal, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat adat,” ungkap Filep.
Selanjutnya, senator Filep memaparkan, per Oktober tahun 2022, data keuangan yang diperoleh dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan transfer ke daerah khususnya DBH SDA Gas Alam (Otsus) telah mencapai 78,47 persen dan telah terealisasi sampai ke kas daerah.
Sementara itu, transfer DBH SDA Minyak Bumi mengalami kenaikan dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2022 sebesar 173,75 persen.
Dengan begitu, menurut Filep, perhitungan realisasi Transfer DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Alam Papua Barat Tahun 2022 dengan alokasi 10 persen bagi masyarakat adat diperoleh dari 2 komponen yaitu:
Realisasi DBH SDA Gas Alam (Otsus) per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp 1.154.200.000.000,- adalah sebesar Rp 905.750.000.000,- Adapun alokasi 10 persen bagi masyarakat adat sebesar Rp 90.575.000.000.
Realisasi DBH SDA Minyak Bumi (Otsus) per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp 197.240.000.000,- adalah sebesar Rp 342.710.000.000,- sehingga dari alokasi 10 persen bagi masyarakat adat diperoleh sebesar Rp 34.271.000.000.
Dengan demikian, menurut Filep, pemerintah daerah wajib menyerahkan hak Masyarakat Adat yang bersumber dari DBH Minyak Bumi sebesar Rp34,27 miliar dan dari DBH SDA Gas Alam sebesar Rp 90,57 miliar.
Senator dari Papua Barat Filep Wamafma mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bagi masyarakat adat Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News