Lukas Enembe Dituduh Pakai Uang Pemda Rp 560 Miliar untuk Bermain Judi, Kuasa Hukum Bereaksi
Jumat, 23 September 2022 – 14:58 WIB
Sebelumnya diketahui Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka kasus gratifikasi oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (mcr30/jpnn)
Kuasa hukum Gubernur Papua membantah tuduhan kepada kliennya pakai uang Pemda Rp 560 miliar untuk bermain judi di Singapura.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News