KPK Tetapkan Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Kapolda Singgung Kondisi Keamanan di Papua, Simak
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri memastikan tidak ada peningkatan status keamanan setelah KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Tidak ada riak-riak yang mengganggu stabilitas keamanan setelah Gubernur Papua (Lukas Enembe) jadi tersangka dugaan kasus gratifikasi," ucap Irjen Mathius Fakhiri saat dihubungi, Selasa (14/9) sore.
Irjen Fakhiri juga menyampaikan tidak ada penebalan atau penambahan personel.
"Intinya, aman-aman saja. Tidak ada peningkatan status atau penebalan personel setelah Pak Gubernur jadi tersangka," bebernya.
Kapolda meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terprovokasi ajakan yang ingin mengganggu stabilitas keamanan.
"Jangan mau dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengganggu keamanan dengan membawa isu penetapan Pak Gubernur sebagai tersangka," ucapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (mcr30/jpnn)
Kapolda Papua menyampaikan kondisi terkini keamanan di Papua Pasca-penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus gratifikasi oleh KPK.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News