Berita Terbaru Soal RUU Provinsi Papua Barat Daya, Menggembirakan
“Cakupan wilayah kabupaten/kota di dalam Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yakni sebagai berikut; (1) Kabupaten Sorong, (2) Kabupaten Sorong Selatan, (3) Kabupaten Raja Ampat, (4) Kabupaten Tambrau, (5) Kabupaten Maybrat, dan (6) Kota Sorong,” kata Syamsurizal pula.
Setelahnya, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir mini fraksi termasuk juga dari Komite I DPD RI yang kesemuanya menyetujui agar RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang dan melalui pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Momentum ini adalah momentum yang bersejarah, saya kira bukan hanya untuk Papua, tapi seluruh rakyat Indonesia,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili unsur Pemerintah bersepakat.
Selain dihadiri Mendagri Tito Karnavian, raker pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya itu dihadiri pula sejumlah unsur Pemerintah lainnya, yakni Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Komite I DPD RI.(antara/jpnn)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan berita terbaru terkait RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News