Berita Terbaru Soal RUU Provinsi Papua Barat Daya, Menggembirakan

Senin, 12 September 2022 – 23:27 WIB
Berita Terbaru Soal RUU Provinsi Papua Barat Daya, Menggembirakan - JPNN.com Papua
Arsip-Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima laporan fraksi-fraksi terkait RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya saat rapat paripurna ke-28 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa

“Cakupan wilayah kabupaten/kota di dalam Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yakni sebagai berikut; (1) Kabupaten Sorong, (2) Kabupaten Sorong Selatan, (3) Kabupaten Raja Ampat, (4) Kabupaten Tambrau, (5) Kabupaten Maybrat, dan (6) Kota Sorong,” kata Syamsurizal pula.

Setelahnya, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir mini fraksi termasuk juga dari Komite I DPD RI yang kesemuanya menyetujui agar RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang dan melalui pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Momentum ini adalah momentum yang bersejarah, saya kira bukan hanya untuk Papua, tapi seluruh rakyat Indonesia,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili unsur Pemerintah bersepakat.

Selain dihadiri Mendagri Tito Karnavian, raker pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya itu dihadiri pula sejumlah unsur Pemerintah lainnya, yakni Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Komite I DPD RI.(antara/jpnn)

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan berita terbaru terkait RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia