Oknum Kepala Kampung Ditangkap Gegara Gelapkan Dana Desa Rp 1,7 M
papua.jpnn.com, NABIRE - Polisi menangkap oknum kepala kampung di Nabire, Papua. Penangkapan tersebut terkait dugaan penggelapan dana desa senilai Rp 1,7 miliar.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan tersangka adalah SR selaku kepala Kampung Yaur, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire.
"Kasus ini sudah kami tangani sejak Juni 2021. Lebih dari 10 orang saksi kami periksa," ujar Kapolres Nabire, Sabtu (10/9) pagi.
Kapolres menyebutkan dari hasil pemeriksaan kerugian akibat ulah SR mencapai Rp 1,7 miliar.
"Audit BPKP kerugian Rp 1,7 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja kampung," ucapnya.
Menurut dia, motif dalam kasus penyalahgunaan dana kampung tersebut adalah untuk memperkaya diri sendiri.
"Uang yang diperuntukkan untuk kepentingan kampung dipakai tersangka sejak tahun 2017," ujarnya.
Kapolres menerangkan Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire telah menyerahkan berkas perkara itu kepada Kejaksaan Negeri Nabire.
"Kami sudah kirim bekas perkara untuk pelimpahan sejak Senin (5/9) lalu, kami tinggal menunggu P21," ungkapnya.
Atas perbuatannya SR disangkakan dua pasal, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr30/JPNN)
Kepala Kampung Yaur berinisial SR ditangkap gegara menggelapkan dana desa senilai Rp 1,7 sejak tahun 2017.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News