Pj Gubernur Papua Barat Imbau Empat Distrik di Tambrauw Jangan Paksakan Kehendak
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengajak warga empat distrik, yakni distrik Kebar, Amberbaken, Mubrani dan Senopi Kabupaten Tambrauw Papua Barat agar tetap tenang mengikuti mekanisme yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Aspirasi yang disampaikan sudah dicatat oleh pemerintah pusat. Karena itu, saya imbau warga empat distrik tetap tenang, tidak memaksakan kehendak, tetapi mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Waterpauw seperti dilansit Antara, Senin (5/9).
Waterpauw juga meminta agar warga empat distrik turut menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah masing-masing sehingga tidak mengganggu ketertiban umum seperti melakukan blokade jalan atau fasilitas pemerintah.
Dia mengakui tentang adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menetapkan wilayah pemerintahan Kabupaten Tambrauw meliputi empat distrik dimaksud.
Namun, hal itu akan dirunut kembali dalam rapat dengar pendapat (RDP) pemerintah Provinsi Papua Barat dengan panitia kerja Komisi II DPR RI di Jakarta.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat menghargai keputusan MK namun ada semangat masyarakat asal empat distrik sebagai aspirasi yang akan kami sampaikan dalam forum politik dengan panitia kerja Komisi II DPR RI,” ujar Waterpauw.
Pada kesempatan terpisah Ketua DPR Provinsi Papua Barat Orgenes Wonggor menyatakan aspirasi warga empat distrik menjadi salah satu prioritas tim panja percepatan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang sudah terakomodasi dalam daftar inventaris masalah (DIM) DPRP Papua Barat.
Wonggor menegaskan kembali bahwa pemerintah, DPRP, tim percepatan pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya (PDB) beserta Pj Bupati Tambrauw sudah sepakat agar empat distrik dimaksud akan dikembalikan ke Provinsi induk Papua Barat.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengajak warga empat distrik di Kabupaten Tambrauw tetap tenang mengikuti mekanisme yang berlaku di NKRI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News