29 Kabupaten/Kota Kompak Mendukung Pemekaran Papua
Kemudian, pemekaran di Provinsi Papua dan kabupaten/kota diikuti dengan formasi khusus penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang harus diisi dengan OAP.
Tak hanya itu, jumlah alokasi kursi DPR RI, DPD RI dari Provinsi Papua dan provinsi pemekaran dari Papua minimal 5 kursi secara proporsional. Selain itu, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus berasal dari OAP.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa para kepala daerah dengan menyertakan tokoh masyarakat akan membentuk forum kerja sama untuk mengawal percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai wilayah adat Papua.
Adapun 29 daerah tersebut, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat.
Selain itu, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Mimika.
Sementara itu, Ketua Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei yang juga Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengapresiasi kepada berbagai pihak yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dia menilai pertemuan itu berlangsung dengan penuh suasana kekeluargaan yang dinamis. Animo para peserta terlihat begitu antusias yang diwarnai dengan berbagai masukan dalam menyongsong perubahan untuk masa depan masyarakat Papua.
“Kita akan terus membangun komunikasi, kami juga mohon saran dan masukan dari Bapak/Ibu asosiasi, ketua, wakil, dan lain-lain di seluruh wilayah adat,” ujarnya.(fri/jpnn)
Dafatr nama 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua yang mendukung upaya pemekaran di wilayah paling timur Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News