MRS Tersangka Korupsi Dana KPR Fiktif Dijebloskan ke Lapas Kelas II B Manokwari
Sabtu, 03 September 2022 – 09:20 WIB
Dengan demikian perbuatan tersangka MRS bersama-sama dengan oknum pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,8 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka MRS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat tahun penjara," ujar Billy Wuisan.(antara/jpnn)
Kejati Papua Barat menetapkan MRS sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan Sorong.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News