MRS Tersangka Korupsi Dana KPR Fiktif Dijebloskan ke Lapas Kelas II B Manokwari

Sabtu, 03 September 2022 – 09:20 WIB
MRS Tersangka Korupsi Dana KPR Fiktif Dijebloskan ke Lapas Kelas II B Manokwari - JPNN.com Papua
Tersangka MRS dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan saat menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Jumat (2/9/2022). Foto: ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA

Dengan demikian perbuatan tersangka MRS bersama-sama dengan oknum pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,8 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka MRS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat tahun penjara," ujar Billy Wuisan.(antara/jpnn)

Kejati Papua Barat menetapkan MRS sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan Sorong.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News