Polisi Militer Sudah Menahan 6 Oknum TNI AD Tersangka Kasus Pembunuhan

Jumat, 02 September 2022 – 00:34 WIB
Polisi Militer Sudah Menahan 6 Oknum TNI AD Tersangka Kasus Pembunuhan - JPNN.com Papua
Tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka dalam aksi pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Provinsi Papua. Foto: Dispenad

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka dalam aksi pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Selasa (30/8/2022).

Menurut Kadispenad, tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022,” ujar Brigjen Tatang.

Kadispenad menjelaskan para tersangka seluruhnya berjumlah enam orang terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka, dan tiga orang berpangkat Pratu.

“Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad,” ujar Brigjen Tatang.

Kadispenad menegaskan terhadap kasus ini, TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.(fri/jpnn)

Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap oknum TNI AD sebagai tersangka kasus pembunuhan di Timika Papua.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News