Inilah Identitas 10 Tersangka Kasus Pembunuhan di Timika Papua, Termasuk 6 Orang Oknum TNI
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Aparat kepolisian akhirnya menetapkan 9 dari 10 orang sebagai tersangka kasus perampokan yang berbuntut pembunuhan disertai mutilasi kepada empat warga di Timika, Papua.
Adapun sembilan orang tersebut, yakni J, DU, RE, Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sementara satu orang pelaku berinisial R kini menjadi DPO Polda Papua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faisal Ramadani mengatakan para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan perampokan.
"Kami menjerat para tersangka dengan UU KUHP Pasal 340 Jo Subsider 55, dan 56, Pasal 338 dan 356 tentang pembunuhan, perampok serta pembunuhan berencana," ujarnya.
Faisal mengungkapkan motif pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat orang warga di Timika, Papua adalah perampokan.
"Para pelaku ingin menguasai uang Rp 250 juta yang dimiliki korban dengan modus ingin menjual senjata dan amunisi," terangnya.
Dia menyebut otak dari kasus pembunuhan itu adalah dua warga sipil berinisial J dan R.
Aparat kepolisian akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka enam diantaranya oknum TNI AD dalam kasus pembunuhan di Timika, Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News