Mendagri: Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Mendagri berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di daerah tersebut.
“Dengan tetap memperhatikan aspek politik administrasi pemerintah, dan hukum serta kesatuan sosial budaya atau wilayah adat juga kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, antisipasi perkembangan di masa mendatang, dan tentunya juga aspirasi dari masyarakat Papua sendiri,” terangnya.
Mendagri menjelaskan pemekaran di Papua mengacu pada Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Regulasi tersebut menjadi pilar penting dalam menyusun kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, salah satunya melalui pemekaran daerah.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah mengundangkan tiga Undang-Undang (UU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022.
Ketiga regulasi tersebut di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPR RI dan DPD RI atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang konstruktif dalam pembahasan tiga undang-undang yang telah disahkan tersebut,” tegas Mendagri Tito.(fri/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat sebagai usul inisiatif dari DPR RI.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News