Bahtiar Sebut Waktu Pelantikan Penjabat Gubernur di 3 Provinsi Baru Papua

Dalam konteks regulasi, pemerintah mendorong pemekaran dengan UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
Selain itu, ada pertimbangan lain terkait aspek teknokratik, yaitu ketidakseimbangan pembangunan antarwilayah di Papua.
“Kemudian bagaimana ke depan, ini menjadi tantangan juga yang menjadi PR (pekerjaan rumah),” terangnya.
Di sisi lain Ketua MIPI Papua Mohammad Musa'ad memaparkan pembangunan Papua tidak mudah dalam konteks perataan dan keadilan.
Hal ini disebabkan karena wilayah Papua sangat luas, yaitu 319.036,05 km2 atau 16,64 persen dari luas wilayah Indonesia dengan kondisi geografis dan topografis yang sangat sulit.
“Oleh karena itu, dibutuhkan komunikasi, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian untuk mengungkit percepatan pembangunan di Papua,” ujar Musa’ad.
Selain itu juga ada penyebaran jumlah penduduk yang tidak merata, hubungan pelayanan antara pemerintah dengan masyarakat yang sulit, kondisi masyarakat lokal yang majemuk, hingga proses akulturasi budaya antar masyarakat lokal.
Untuk itu dibuatlah program prioritas pembangunan Papua 2019-2023 yang menjadi komitmen Pemerintah Papua dalam menjawab tantangan dan isu strategis pembangunan Papua.
Bahtiar mengatakan pemerintah memiliki waktu enam bulan untuk melakukan peresmian dan pelantikan penjabat gubernur di tiga provinsi baru Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News