Bahtiar Sebut Waktu Pelantikan Penjabat Gubernur di 3 Provinsi Baru Papua
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan dan Indonesia (MIPI) Bahtiar mengatakan pemekaran Papua didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 14, 15, 16 Tahun 2022 yang secara dejure telah mengatur pembentukan tiga provinsi baru di Papua.
Provinsi itu terdiri dari Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, dan Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.
“Pemerintah memiliki waktu enam bulan untuk melakukan peresmian dan pelantikan penjabat gubernur (Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan),” kata Bahtiar yang juga menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini pada saat sambutan pembukaan Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertema ‘Peluang dan Tantangan Pasca-Terbentuknya Tiga Provinsi Baru di Papua’ pada Sabtu (17/8/2022).
Webinar ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Setwapres RI Sekretaris Eksekutif BP3 Otsus Velix Vernando Wanggai, dan Ketua MIPI Papua yang juga Asisten Bidang Pembangunan dan Kesra Provinsi Papua Mohammad Musa'ad.
Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan tiga provinsi nantinya juga akan diikutkan dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
“Hal ini sangat penting karena memastikan pemekaran atau tiga provinsi baru ini benar-benar ditujukan untuk mengangkat harkat martabat masyarakat, Orang Asli Papua, dan seluruh bangsa kita yang hidup dan berdiam di wilayah tanah Papua,” kata Bahtiar.
Peneliti Pusat BRIN Siti Zuhro menyampaikan pemekaran Papua sangat dimungkinkan terutama di level provinsi.
Meski begitu, menurut Siti, pemekaran masih menimbulkan polemik dan kontroversi di Papua.
Bahtiar mengatakan pemerintah memiliki waktu enam bulan untuk melakukan peresmian dan pelantikan penjabat gubernur di tiga provinsi baru Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News