Polisi Tangkap Oknum ASN Gegara Memiliki Barang Terlarang
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menggagalkan penyeludupan barang terlarang, yakni narkotika jenis sabu-sabu melalui jasa pengiriman bernilai belasan juta rupiah.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan dalam kasus tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan pegawai negeri sipil.
"RS alias Rombe, H dan R ditangkap di tempat terpisah. RS adalah PNS (aparatur sipil negara atau ASN) di Wamena,” ucap Kombes Pol Victor, Senin (1/8) pagi.
Dari tangan ketiganya, kata Kapolres, pihaknya mengamankan 100,48 gram sabu-sabu.
"Barang itu dikirim dari Makassar - Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya salah satu pelaku ditangkap.
“Paket itu diambil oleh DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket tersebut. Setelah dikembangkan RS, H dan R dibekuk di tempat terpisah," kata dia.
Saat ini para pelaku sudah dijadikan tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Oknum ASN di Wamena Provinsi ditangkap karena memiliki barang terlarang, begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News