Kejati Papua Terapkan Restorative Justice

Selasa, 19 Juli 2022 – 17:32 WIB
Kejati Papua Terapkan Restorative Justice - JPNN.com Papua
suasana seminar dan sosialisasi pelaksanaan restorative justice. Foto Humas Kejaksaan Tinggi Papua

"Kehadiran RJ ini sebagai alternatif metode penyelesaian kasus hukum. Ini adalah diskresi dari Kejaksaan Agung dan sangat positif untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelesaian kasus hukum di luar peradilan negara," ujar Frans Reumi.

Menurut Frans Reumi, pelaksanaan RJ di lingkup kejaksaan juga sudah sudah sejalan dengan sistem hukum yang berlaku di kepolisian dan kehakiman.

"Kejaksaan harus bisa mengawasi pelaksanaan RJ dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu," ujar Frans.

Ketua LMA Port Numbay Ondoafi George Awi mengatakan metode RJ dalam pelaksanaan permasalahan hukum sudah lama diterapkan pada peradilan adat.

Ondoafi menilai mekanismenya sudah berjalan dengan baik dan sangat positif untuk memberikan ruang bagi seluruh masyarakat yang mencari keadilan di luar proses peradilan negara.

George Awi mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi Papua yang juga telah memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk terlibat dalam penyelesaian kasus melalui metode RJ di Papua.

"Kami mendukung metode RJ ini. Kami sudah melaksanakan itu di lingkup masyarakat adat," ujar George Awi. (mcr30/JPNN)

Restorative Justice menjadi salah satu metode penyelesaian kasus hukum yang humanis di Provinsi Papua.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia