Lapas Manokwari Usulkan 107 Narapidana Terima Remisi Idulfitri 2024
“Kalau Ditjen PAS setuju baru diterbitkan surat keputusan remisi. Biasanya H-2 atau H-1, surat keputusan sudah terbit," jelas Penina.
Menurut dia, narapidana yang diusulkan memperoleh pengurangan masa tahanan tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara.
Oleh sebabnya, Lapas Manokwari rutin menyelenggarakan program pembinaan mental dan spritual yang nantinya menjadi bahan penilaian saat pengusulan remisi umum maupun remisi khusus.
“Yang kami usulkan terima remisi Idulfitri tahun ini didominasi narapidana kasus narkotika,” ucap Penina.(ant/fri/jpnn)
Lapas Kelas IIB Manokwari, Provinsi Papua Barat telah mengusulkan sebanyak 107 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 2024.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News