Kajati Papua Barat Siap Hadapi Praperadilan Eks Kadisnakertrans
"Kejaksaan tidak antikritik demi meningkatkan kinerja penegakan hukum. Kehidupan bermasyarakat di Tanah Papua Barat harus dijaga," ujar Harli.
Sementara itu, Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum termohon eks Kadisnakertrans Papua Barat menjelaskan gugatan praperadilan bermaksud menguji alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan status tersangka.
Gugatan tersebut telah diregistrasi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor 1/Pid.Pra/ 2024/PN.Mnk tertanggal 20 Maret 2024.
"Praperadilan bagian dari langkah korektif yang diatur dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP," ucap Warinussy.
Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana TPP, yaitu Frederik DJ Saidui dan Aldon Hurich H Nakoh selaku bendahara pengeluaran.
Kedua tersangka menandatangani surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) atas kekurangan dana TPP periode Oktober dan November 2023.
Tersangka Aldon Hurich H Nakoh kemudian mencairkan Rp423.225.165 untuk kekurangan dana TPP Oktober 2023, dan Rp420.893.044 TPP November 2023 tanpa disertai absensi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.
Setelah dicairkan, tersangka tidak melakukan transfer dari rekening kas Disnakertrans Papua Barat kepada rekening masing-masing pegawai.
Kajati Papua Barat Harli Siregar mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum eks Kadisnakertrans Papua Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News