Kajati Papua Barat Siap Hadapi Praperadilan Eks Kadisnakertrans
Rabu, 27 Maret 2024 – 08:02 WIB
Tersangka Aldon Hurich H Nakoh bersama Frederik DJ Saidui juga bersepakat menandatangani SPP dan SPM untuk pembayaran jasa tenaga ahli periode Januari-Desember 2023 sebanyak Rp 230 juta.
Padahal, di dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Disnakertrans Papua Barat tahun 2023 tidak tercantum nomenklatur anggaran jasa tenaga ahli selama tahun 2023.(antara/jpnn)
Kajati Papua Barat Harli Siregar mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum eks Kadisnakertrans Papua Barat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News