Papua Barat Maksimalkan Penggunaan Aplikasi izin Usaha Berbasis Risiko
"Layanan yang murah, mudah, dan cepat akan menarik minat investor untuk berinvestasi di Papua Barat," ujar Yacob Fonataba.
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu DPM PTSP Papua Barat Sefnat Basna menjelaskan, penggunaan aplikasi OSS-RBA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Sebagian besar pelaku usaha sudah memahami mekanisme pengurusan izin yang dilakukan melalui sistem aplikasi OSS-RBA, namun perlu diedukasi secara rutin.
Dia mengatakan peserta sosialisasi penggunaan aplikasi OSS-RBA berasal dari Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
"Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini semua bisa paham bagaimana mekanisme pengurusan izin," ujar Basna.(antara/jpnn)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Papua Barat memaksimalkan penggunaan aplikasi izin usaha berbasis risiko.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News