Pemda Puncak Diminta Perketat Penyaluran Bantuan Beasiswa
papua.jpnn.com, PUNCAK - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Papua memberikan rekomendasi agar tahun 2022 Pemda Puncak menyalurkan bantuan studi sesuai data yang valid kepada mahasiswa.
Pasalnya, BPKP RI pada tahun 2021 menemukan adanya bantuan beasiswa kepada mahasiswa yang tidak terdaftar di Dikti bahkan yang sudah tidak melanjutkan studi.
Bupati Puncak Willem Wandik mengatakan bantuan studi bagi beasiswa tahun 2022 akan dilakukan verifikasi ulang.
"Keabsahan ini penting dilakukan sebagai bagian akuntabilitas pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang tepat dan masih aktif," ujar Bupati Willem Wandik dalam pertemuan dengan para mahasiswa Puncak se-Indonesia melalui zoom, Jumat (15/7) sore.
Temuan dan rekomendasi tersebut, kata Bupati menjadi catatan penting Pemda Puncak sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
"Apabila tidak ada validasi dan terus menggunakan data lama maka akan menjadi temuan," bebernya.
Willem Wandik pun meminta agar seluruh mahasiswa Puncak segera melaksanakan penginputan data melalui Aplikasi Penyaluran Beasiswa yang telah disediakan pemerintah Kabupaten Puncak.
"Sistem aplikasi ini membantu pemerintah tanpa harus kunjungan atau monitoring ke masing-masing masing kampus di berbagai kota," ujar Bupati Willem.
Dia juga mendorong mahasiswa asal Puncak agar memanfaatkan waktu dengan baik selama menimba ilmu di universitas.
Plt. Sekda Kabupaten Puncak Darwin Tobing meminta para mahasiswa memahami maksud dan tujuan dari langkah yang diambil pemerintah daerah saat ini.
"Mulai minggu depan beasiswa akan disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa yang aktif, sedangkan yang tidak aktif atau tidak ada datanya diminta untuk menyiapkan berkas sesuai persyaratan," ungkap Darwin.(mcr30/JPNN)
BPKP RI Perwakilan Provinsi Papua merekomendasi kepada Pemda Puncak memperketat penyaluran bantuan beasiswa agar tidak terjadi temuan.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News