Kemenkumham Papua Barat dan 5 LBH Teken Kerja Sama untuk Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
Dia mengatakan masa akreditasi lima organisasi bantuan hukum berakhir pada Desember 2024 dan nantinya Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kemenkumham akan melakukan verifikasi dan akreditasi ulang.
Ada empat hal yang wajib diperhatikan oleh organisasi bantuan hukum, yaitu prinsip akuntabilitas dalam memberikan bantuan hukum, pengurus organisasi harus memberikan edukasi hukum bagi klien, dan perkenalkan identitas lembaga bantuan hukum guna mencegah pungutan liar.
“Kemudian yang terakhir itu lima organisasi bantuan hukum diharapkan mempersiapkan diri mengikuti verifikasi dan akreditasi periode 2025-2027," kata Taufiqurrakhman.
Dia menerangkan besaran anggaran yang disediakan oleh negara bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp360 juta untuk bantuan hukum litigasi, dan nonlitigasi sebanyak Rp 53,350 juta.
Setiap organisasi bantuan hukum yang telah menandatangani kerja sama diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan dalam memberikan bantuan hukum bagi klien.
“Mari bersama kita wujudkan akses keadilan, perkuat sinergisitas dan kolaborasi dalam pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Taufiqurrakhman.
Turut hadir pada penandatangan kerja sama bantuan hukum adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agung Damarsasongko, Kepala Bidang Hukum Nelly H. Marani, dan Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Ieriman Manda beserta staf.(antara/jpnn)
Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat melakukan penandatangan perjanjian kerja sama bantuan hukum dengan lima LBH terakreditasi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News