Satpol PP Manokwari Merazia Pemasangan APK di Tempat Terlarang
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Satuan Polisi Pamong Praja Manokwari, Provinsi Papua Barat, merazia pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang tidak sesuai dengan aturan atau tempat terlarang.
Kasat Pol PP dan Damkar Manokwari Yusuf Kaykatui menjelaskan petugas Satpol PP sudah tiga hari ini melakukan pengamatan di area kota dan distrik-distrik di Manokwari.
“Mereka sudah melakukan pengamatan dan pengecekan di dalam kota selama tiga hari kemarin. Hari ini mereka patroli di daerah Distrik Warmare, Prafi, Masni, dan Sidey untuk mengecek dan mengumpulkan data APK yang dipasang menyalahi aturan,” kata Yusuf di Manokwari, Kamis (14/12).
Dia mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengamatan dan mengumpulkan data di mana saja pemasangan APK yang tidak sesuai aturan seperti di instansi pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Setelah mendapat data yang dibutuhkan, pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan Bawaslu Manokwari sebelum melakukan penindakan seperti pencopotan APK.
“Mereka petugas Trantib Satpol PP akan pulang dari distrik-distrik hari Senin besok. Hasilnya seperti apa, nanti kami berkoordinasi lagi dengan Bawaslu untuk mencopot APK yang dipasang pada tempat-tempatnya terlarang,” ujarnya.
Namun, dia menjelaskan ada tempat-tempat khusus yang pihaknya akan langsung mencopot APK tanpa perlu berkoordinasi dengan Bawaslu Manokwari.
Tempat-tempat tersebut adalah fasilitas publik seperti taman kota atau tugu yang sudah ada pengumuman pelarangan pemasangan spanduk atau baliho.
Satuan Polisi Pamong Praja Manokwari, Provinsi Papua Barat, merazia pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News