Kesbangpol: Pengangkatan DPRK Jalur Otsus Tunggu Petunjuk Rancangan Peraturan Gubernur Papua Tengah
papua.jpnn.com, TIMIKA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi khusus (Otsus) masih menunggu petunjuk rancangan peraturan gubernur setempat.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika Yan Selamat Purba mengatakan pengangkatan ini sudah jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 202 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua.
“Petunjuk teknisnya dibuat oleh panitia seleksi (pansel) terdiri dari Pemerintah Provinsi, Majelis Rakyat Papua, akademisi, lembaga adat dan kabupaten, sedangkan kami Kesbangpol sebagai sekretariat,” kata Yan Selamat Purba di Timika, Senin (11/12).
Menurut Yan, setelah peraturan gubernur keluar dilanjutkan dengan pembentukan pansel dan sementara hal ini sedang dipersiapkan.
“Pelantikan DPRK akan bersamaan dengan DPRD karena merupakan bagian dari unsur wakil pimpinan yang akan memiliki wakil ketua 1, 2 dan 3,” ujarnya.
Dia menjelaskan akan ada tambahan sembilan kursi dari DPRK jalur otsus dari 35 kursi DPRD sehingga keseluruhannya akan menjadi 44 kursi DPRD.
“Kursi pada DPRD sebanyak 35 kemudian akan ada penambahan kursi dari jalur otsus sehingga semuanya menjadi 44 kursi,” kata Yan.
Dia menambahkan pemerintah memberi ruang bagi orang asli Papua untuk berada di kursi parlemen tanpa jalur politik tetapi melalui jalur otonomi khusus.
Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika mengatakan pengangkatan DPRK jalur Otsus masih menunggu petunjuk Rancangan Peraturan Gubernur Papua Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News