Pemkab Sorong Perkuat Advokasi untuk Mencegah KDRT

Kamis, 30 November 2023 – 15:03 WIB
Pemkab Sorong Perkuat Advokasi untuk Mencegah KDRT - JPNN.com Papua
Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Sorong, Kepas Kalasuat didampingi Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sorong Ferry Fatem pose bersama masyarakat usai pembukaan kegiatan advokasi di Distrik Makbon, Kamis (30/11/2023). Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu.

"Sehingga nantinya menciptakan satu pola hidup harmonis dan saling menghargai antara suami dan istri, kemudian nantinya berdampak pada kerukunan di dalam membangun dan membina keluarga. Dampak KDRT itu adanya laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara," kata Ferry.

Dia menjelaskan bentuk KDRT itu berupa kekerasan fisik, kekerasan mental, ekonomi dan kekerasan seksual, dan dampaknya adalah korban tidak merasa tenang, traumatis, rasa sakit dan ketakutan.

Oleh karena itu, kata dia, upaya konkret Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas P2KBP3A adalah gencar melalukan sosialisasi untuk membangun kesadaran tentang adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Dia menyebut banyak kasus KDRT yang terjadi di wilayah Kabupaten Sorong, namun hanya sedikit yang mengerti dan paham untuk melaporkan kasus itu kepada pemerintah maupun pihak kepolisian.

"Selain kita memberikan cara pandang tentang kesetaraan tetapi juga tentang dampak tindakan yang berujung pada pidana. Jadi, ketika masyarakat sudah paham secara benar tentang KDRT yang mengandung unsur pidana, maka diharapkan masyarakat sudah bisa melaporkan kasus itu kepada kepolisian," ujar Ferry.

Sebab, menurut dia, dalam Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada Bab VIII tentang ketentuan pidana Pasal 44 dengan jelas menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik di dalam lingkup rumah tangga dipidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Kemudian, kata dia, apabila kekerasan fisik mengakibatkan korban jatuh sakit dan luka berat, maka dipidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

"Kita harap dengan undang-undang yang telah disampaikan itu tentunya masyarakat merasa takut untuk melakukan KDRT, dan ini diterapkan sebagai bagian dari efek jerah kepada pelaku," ujar Kadis P2KBP3A Kabupaten Sorong ini.(antara/jpnn)

Pemkab Sorong memperkuat advokasi kepada masyarakat tentang kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan untuk mencegah KDRT.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia