Kemendagri: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Berlangsung Ketat
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan bahwa penetapan penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dilakukan setelah melalui sidang tim penilai akhir.
"Sidang tim penilai akhir dilakukan untuk menentukan Pj kepala daerah. Tim penilai akhir ini dipimpin oleh presiden dan dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga,” papar Akmal Malik dalam keterangannya seperti dilansir Antara, Kamis (28/9).
Akmal mengatakan penjabat kepala daerah tidak hanya ditentukan oleh keputusan presiden.
“Penunjukan Penjabat kepala daerah berlangsung sangat ketat,” ujar Akmal.
Dia kembali menekankan Pj kepala daerah bukan hanya ditentukan oleh keputusan presiden, tetapi mempertimbangkan masukan tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh presiden dan dihadiri menteri atau pimpinan lembaga.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan proses seleksi Pj kepala daerah tidak mudah dilalui karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.
Berdasarkan data dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, papar Akmal, terdapat ratusan daerah yang akan dipimpin oleh Pj karena gubernur dan bupati atau wali kota di daerah tersebut telah selesai menjabat.
Hal itu karena pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak baru akan dilakukan pada 2024, sementara ratusan kepala daerah menyelesaikan masa jabatannya pada periode September hingga Desember 2023.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa penetapan penjabat (Pj) kepala daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News