Pemkab Biak Numfor Menghapus Tiga Retribusi Bidang Perhubungan

Senin, 04 September 2023 – 09:23 WIB
Pemkab Biak Numfor Menghapus Tiga Retribusi Bidang Perhubungan - JPNN.com Papua
Pengemudi angkutan kota Biak di Terminal Darfuar mendapat sosialisasi tertib lalu lintas. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Biak

"Semua organisasi perangkat daerah yang punya pungutan pajak dan retribusi daerah harus menyesuaikan dengan aturan baru yang dibuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor," kata Rumaikeuw.

Dia optimistis aturan baru Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan disahkan DPRD Kabupaten Biak Numfor dapat mengoptimalkan PAD daerah setempat.(antara/jpnn)

Pemkab Biak Numfor, Papua, tidak lagi memungut tiga jenis retribusi bidang perhubungan sesuai ketentuan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia