Pemkab Biak Numfor Menghapus Tiga Retribusi Bidang Perhubungan
Senin, 04 September 2023 – 09:23 WIB
"Semua organisasi perangkat daerah yang punya pungutan pajak dan retribusi daerah harus menyesuaikan dengan aturan baru yang dibuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor," kata Rumaikeuw.
Dia optimistis aturan baru Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan disahkan DPRD Kabupaten Biak Numfor dapat mengoptimalkan PAD daerah setempat.(antara/jpnn)
Pemkab Biak Numfor, Papua, tidak lagi memungut tiga jenis retribusi bidang perhubungan sesuai ketentuan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News