Pemkab Biak Numfor Menghapus Tiga Retribusi Bidang Perhubungan
papua.jpnn.com, BIAK - Pemkab Biak Numfor, Papua, tidak lagi memungut tiga jenis retribusi bidang perhubungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tiga jenis retribusi yang dihapus adalah retribusi terminal, trayek serta retribusi uji kelayakan kendaraan atau KIR,” ujar Pelaksana Tugas Asisten 1 Sekretaris Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Minggu (3/9).
Dia menyebutkan penghapusan retribusi perhubungan di kabupaten/kota berlaku nasional karena sesuai dengan regulasi sebab Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan keluarnya aturan yang menyebutkan tiga jenis retribusi itu sudah tidak boleh dipungut lagi, menurut Rumaikeuw, Pemkab Biak Numfor melalui dinas perhubungan tak lagi menarik pungutan retribusi dimaksud.
"Pemkab Biak Numfor sedang menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023 untuk menyesuaikan UU No. 1 Tahun 2022," ujar Rumaikeuw.
Sebagai pilihan baru pungutan retribusi perhubungan, menurut Rumaikeuw, Pemkab Biak Numfor membuat perda tentang pengendalian lalu lintas sebagai pengganti jasa perhubungan.
Dia mengaku pembahasan Raperda itu telah dijadwalkan bersama DPRD pada bulan September 2023 ini.
Rumaikeuw mengatakan sesuai target secara nasional peluncuran Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan berlangsung serentak seluruh kabupaten/kota para 4 Januari 2024.
Pemkab Biak Numfor, Papua, tidak lagi memungut tiga jenis retribusi bidang perhubungan sesuai ketentuan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News