Polisi Gadungan Ditangkap Setelah Menggelapkan Uang Milik Tenaga Honorer
Pelaku kemudian beraksi menggasak uang dari ATM korban sebanyak Rp 85 juta, yang mengakibatkan korban merasa ada yang kurang beres dengan tindakan pelaku.
“Korban lalu membuat laporan tanggal 8 Agustus 2023. Provost dan anggota SPKT Polresta Manokwari langsung mengecek keberadaan pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku bahwa senjata air softgun diperoleh dari salah seorang teman pelaku sedangkan dua tipe seragam Polri dijahit sendiri.
Meski demikian, Polresta Manokwari masih mengecek kebenaran informasi yang diberikan oleh pelaku terkait lokasi penjahitan seragam Polri.
Perbuatan pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun.
"Pelaku tidak ada pekerjaan tetap dan sudah lama di Manokwari," ujar Nirwan.(antara/jpnn)
Aparat Polresta Manokwari, Papua Barat menangkap seorang polisi gadungan yang menggelapkan uang milik DL seorang honorer.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News