Mendagri Tito Soroti Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Tegas!

Kamis, 25 Mei 2023 – 18:05 WIB
Mendagri Tito Soroti Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Tegas! - JPNN.com Papua
Ilustrasi - Mendagri Tito Karnavian menyoroti kasus penyelundupan, termasuk kepemilikan senjata api secara ilegal. Foto: Dok. Antara

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan oknum yang melakukan penyelundupan, termasuk kepemilikan senjata api secara ilegal ke wilayah Indonesia dapat diancam hukuman mati.

"Berlaku undang-undang secara profesional dan penyelundupan termasuk kepemilikan senjata api bisa kena ancaman hukuman mati," kata Tito di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Kamis (25/5).

Untuk itu, dia menilai apabila ada oknum yang memberikan dan menjual senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua harus diberikan hukuman berat.

"Jadi, kalau untuk yang memberikan kepada KKB, yang menjual segala macam, terlibat urusan persenjataan sehingga memperkuat KKB, pendapat saya harus diberikan (hukuman) berat," ujarnya.

Sebelumnya, Tito mengungkapkan beberapa sumber pasokan dan amunisi senjata milik KKB di Papua.

Tito yang pernah menjabat sebagai Kapolda Papua pada tahun 2012 menjelaskan bahwa pasokan senjata api ilegal yang masuk ke wilayah Papua berasal dari Papua Nugini.

"Saya pernah jadi Kapolda di sana (Papua), setahu saya ada beberapa kasus, tetapi tidak banyak," ujar Tito saat ditanya ANTARA terkait apakah senjata yang dipakai KKB berasal dari jalan tikus perbatasan Papua-PNG, Kamis.

Senjata itu bisa masuk melalui jalur darat, menyebar dari perbatasan di wilayah Jayapura hingga Merauke. Kendati demikian, kasus senjata ilegal yang masuk melalui jalan tikus di perbatasan Papua-PNG dinilai tidak banyak.

Mendagri Tito Karnavian menyoroti soal penyelundupan, termasuk kepemilikan senjata api secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia