Pemprov Papua Aktifkan Kembali 2 Pejabat Eselon II, Nih Namanya
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua kembali mengaktifkan dua pejabat eselon II di lingkungan setempat berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikarenakan keduanya sempat diberhentikan melalui mekanisme yang tidak semestinya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Marthen Kogoya mengatakan dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua Christian Sohilait dan Kepala Dinas Perhubungan Papua Recky D. Ambrauw.
"Pengaktifan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengembalian ke jabatan semula yang dilakukan oleh Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun,” ujar Marthen Kogoya di Jayapura, Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga:
Menurut Marthen, hal ini sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan belum lama ini, yakni status Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait dan Kepala Dinas Perhubungan Papua Recky Ambrauw dikembalikan kepada jabatan semula.
“Pengembalian jabatan semula ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, di mana dengan demikian Kepala DPPAD dan Kepala Dinas Perhubungan sudah mulai aktif bekerja kembali pada Senin 3 April 2023," tuturnya.
Dia menjelaskan setelah keduanya diaktifkan kembali, ke depannya akan dilakukan evaluasi secara keseluruhan para pimpinan OPD dan setelah itu diproses sesuai dengan mekanisme lelang lalu dilantik.
"Ini sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 5 dan juga ada peraturan pemerintah bahwa kedua pejabat tersebut diberhentikan tidak sesuai dengan mekanisme sehingga diaktifkan kembalikan ke jabatan semula," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua Christian Sohilait mengatakan pihaknya akan mulai kembali bekerja pada Senin 3 April 2023 di mana pengembalian tersebut berdasarkan surat dari Komisi ASN dan Kemendagri.
Pemprov Papua kembali mengaktifkan dua pejabat eselon II di lingkungan setempat berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News