Mabes Polri Bakal Membentuk Tiga Polda Baru di Papua

Kamis, 30 Juni 2022 – 21:22 WIB
Mabes Polri Bakal Membentuk Tiga Polda Baru di Papua - JPNN.com Papua
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberi keterangan di Mabes Polri. Ilustrasi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan membentuk tiga Polda baru di tiga provinsi baru di Papua.

Untuk membentuk Polda baru itu, kata Ramadhan, Polri bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Tentu kami akan melihat setelah ada pembentukan provinsi baru. Banyak pembentukan Polda akan direncanakn melalui rencana Polri. Nanti akan dilaporkan atau minta petunjuk dari kementerian,” kata Ramadhan seperti dilansir JPNN.com pada Kamis (30/6).

Ramadhan menyampaikan hal itu setelah DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). 

Ada tiga DOB yang terbentuk dari pengesahan RUU itu, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. 

Lebih lanjut, perwira tinggi Polri itu memastikan pembentukan Polda baru di Papua tersebut sesuai kebutuhan institusi Polri dalam rangka menciptakan situasi kondusif di masyarakat.

"Nantinya akan berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi, masyarakat, dan tentunya kebutuhan dalam rangka mencipatkan kondisi situasi masyarakat,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.(cr3/fri/jpnn)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan membentuk tiga Polda baru di tiga provinsi baru di Papua.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia