Polres Puncak Jaya Limpahkan Eks Karyawan Bank Papua Ke Kejaksaan Negeri Nabire

Jumat, 10 Maret 2023 – 18:32 WIB
Polres Puncak Jaya Limpahkan Eks Karyawan Bank Papua Ke Kejaksaan Negeri Nabire - JPNN.com Papua
Proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka di Kejaksaan Negeri Nabire. Foto: Polres Puncak Jaya

Diketahui kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkuak setelah Kepala Bank Papua Cabang Mulia mengetahui aksi dari H yang melakukan penarikan uang nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Alumnus Akpol 2018 ini menambahkan atas perbuatannya H dijerat Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (mcr30/jpnn)

Polres Puncak Jaya melimpahkan mantan karyawan Bank Papua ke Kejaksaan atas perkara Pencucian uang.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia