Polres Puncak Jaya Limpahkan Eks Karyawan Bank Papua Ke Kejaksaan Negeri Nabire
Jumat, 10 Maret 2023 – 18:32 WIB
Diketahui kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkuak setelah Kepala Bank Papua Cabang Mulia mengetahui aksi dari H yang melakukan penarikan uang nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Baca Juga:
Alumnus Akpol 2018 ini menambahkan atas perbuatannya H dijerat Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (mcr30/jpnn)
Polres Puncak Jaya melimpahkan mantan karyawan Bank Papua ke Kejaksaan atas perkara Pencucian uang.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News